Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam : Al-Ghazali

Assalamualaikum.... well, it's my first posting in this blog. I will show you my note about "Islamic Economic Thought"

Sejarah Pemikiran Ekonomi

"Pemikiran Ekonomi Islam"

Pada kesempatan ini akan di jabarkan pemikiran ekonomi menurut Al-Ghazali.

  • Al-Ghazali 
Dalam pemikirannya, Al-Ghazali berpendapat bahwa ekonomi merupakan hal yang berasala dari 1 konsep, yaitu "mashlahat". Mashlahat adalah sebuah tujuan yang mana memiliki definisi, yaitu seluruh hubungan manusia yang saling terkait antara individu dengan individu lain, bahkan antara individu dengan kelompok atau sebaliknya. Untuk mencapai "Mashlahat" ada beberapa poin yang mesti dimiliki, yaitu

1. aspek deen (agama)
>>> agama merupakan pomdasi yang harus dimiliki dalam menjalani kehidupan. agam juga disebut dengan "way of life", dan aspek ini harus dimiliki untuk mencapai "mashlahat" 

2. nafs (jiwa)
>>> ibarat teko dan gelas, untuk mengisi gelas haruslah posisi gelas lebih rendah daripada teko, jika letaknya lebih tinggi dari teko maka terbuanglah isi dari teko, jika letaknya lebih rendah, maka gelas dapat terisi dengan penuh. jiwa yang dapat mencapai mashlahat adalah jiwa yang bersih dan suci, serta mau dan ingin mencapainya dengan ikhlas

3. nasl (keluarga)
>>> untuk mencapai "mashlahat", keluarga sebagai tempat sosialisasi inti dari manusia haruslah berada dalam keadaan yang terlindungi dari segala macam bahaya, karena dengan terlindunginya keluarga seseorang, orang yang hendak mencapai "mashlahat" dapat fokus pada tujuannya.

4. maal (properti)
>>> properti arau harta juga harus dalam keadaan yang terlindungi

5. aql (akal) 
>>> akal merupakan aspek yang paling berharga yang dimilki manusia, dalam mencapai "mashlahat" seseorang harus memiliki akal yang sehat, mampu berpikir rasional.

Ekonomi menurut Al-Ghazali di klasifikasikan atas 3 jenis kebutuhan, diantaranya yaitu:

1. konteks necessity (daruriat)
>>> kebutuhan ini bisa disamakan dengan kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan ini menyangkut dengan kelanjutan hidup dari manusia, seperti makanan.

2. konteks convenience/comfort (hajaat)
>>> bisa disamakan dengan kebutuhan sekunder, kebutuhan yang telah beragama.

3. konteks refirements/luxuries (tahsinaat)
>>> kebutuhan berupa kemewahan dan hal-hal yang menyenangkan.

Menurut Al-Ghazali, aktifitas ekonomi itu adalah perintah agama, hukumnya fardhu kifayah, dinilai ibadah bagi yang melakukannya dengan 3 motif berikut:

1. untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. untuk kemakmuran atau terjaminnya kehiduoan keluarga
3. untuk membantu orang lain.

Selain konsep-konsep diatas, Al-Ghazali juga mengemukakan konsep akumulasi atau penumpukan kekayaan. poin-poin dari konsep akumulasi adalah:

1. setiap orang memang menghendaki kekayaan, namun kekayaan yang muncul dari dalanm diri manusia    tidak hanya diasebabkan oleh nafsu, namun faktor ingin mempersiapkan masa depan juga salah satu faktor dari akumulasi kekayaan

2. jika akumulasi kekayaan dilakukan karean faktor ingin diakui dan setelah menumpuk kekayaan akan memunculkan sifat sombing dari diri individu, maka telah terjadi penyimpangan agama.

3. kesimpulannya, kekayaan adalah cobaan

4. ada 3 sumber dari kekayaan:
 - didapat dari pendapatan melalui mempekerjakan orang atau bekerja sendiri
 - didapat dari hasil berdagang
 - didapat karena keberuntungan

5. dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran, harus dilakukan kegiatan "sharing" (berbagi) secara "voluntary" (sukarela), kegiatan ini merupakan kewajiban bagi orang yang mampu.

Konsep-konsep penting lain dari Al-Ghazali adalah:

1. voluntary exchange and evolution of market

>>> menurutnya, pasar adlah kegiataan yang alamiah, dalam pasar harga yang mest ditetapkan adalah "just price" atau harga adil. namun dalam menentkan harga, faktor yang ikut berpengaruh adalah:

a. keelastisitasan hargar (naik-turunnya penawaran dan permintaan)
b. perilaku pedagang dalam meraut keuntungan.

karena kedua faktor diatas, pedagan juga dapat mengalami kesulitan dalam memperoleh keuntungan, karena ketidakpastian keuntungan yang didapat oleh pedagang, serta kritikan yang akan muncul jika pedagang meraut keuntungan yang berlebihan, karenanya ada 3 ketentuan dalam penetapan harga, yaitu:

- harga haruslah sesuai dengan standar
- keuntungan harusnya dalam jangka 5% - 10% dari harga
- manusia hendaklah ingat dan mengutamakan keuntungan di pasar yang sebenarnya, yaitu akhirat.

serta, Al-Ghazali juga menentukan etika dalam pasar, diantaranya:

- pedangang tidak boleh menawarkan barang denagan informasi yang salah
- tidak boleh melakukan monopoli
- pasar berfungsi bebas dan bebas dari perbuatan curang
- pelaku dalam pasar haruslah bersikap sopan dan santun

2. Production activities

>>>kegiatan produksi merupakan kewajiban sosial, yang mana kegiatan produksi merupakan bagian dari ibadah, dan hukumnya fardhu kifayah. dalam produksi juga ada tingkatan, yaitu

- basic industries
   memproduksi hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan hidup manusia, seperti makanan
- ancillary activities
   memproduksi barang-barang yang dapat mempermudah pekerjaan, seperti industri besi dan mineral
- complementary activities relating to basic industries
   memproduksi barang-barang yang membantu memposukdi "basic industies".

3. Barter and The evolution of money

>>> ada banyak ragam dari barang, karenanya butuh alat yang pasti dalam menukarkan barang satu dengan barang lainnya, karenanya lairlah uang. saat itu ada 2 jenis uang, yaitu:

a. dirham
b. dinar

kedua uang tersebut memiliki 4 fungsi, yaitu:

- sebagai alat tukar
- sebagai alat ukur
- sebagai alat transaksi ekonomi. uang tidak boleh ditumpuk dan dirubah bentuknya, seperti patung emas, peti emas, dan lainnya.
- tidak digunakan untuk riba, ada dua jenis riba, yaitu
     a. riba al nasiah, yaitu riba yang dilakukan melalui penambahan iaya
     b. riba al fath, yaitu riba yang dikenakan karena ada bunga

4. Role of State and Public finance

>>> negara adalah etintas resmi yang dilegitimasi oleh rakyat dan mendapat otoritas dalam mengatur rakyatnya, negara berhak menetapkan dan menerapkan aturan-aturan ntuk mengatur rakyatnya. Sedangkan negara adalah pondasi dari aturan-aturan yang akan diterapkan oleh negara.
       Dalam mengawasi kegiatan ekonomi, haruslah ada sebuah institusi yang disebut dengan "hisbah", lebaga ini berfungsi untuk mengawasi hukum-hukum yang berlaku dalam kegiata ekonomi, lembaga ini juga berfungsi untuk men-cek hal-hal yang dapat menyebabkan munculnya kecurangan.dalam perdagangan.

>>> selain institusi hisbah, Al-Ghazali juga bicara tentang "sumber pendapatan negara". Ada 3 sumber pendapatan negara, diantaranya:

1. berasal dari banyak hal, seperti dari hasil produksi dan lainnya,
2. berasal dari pungutan biaya individu (pajak), sebenarnya sistem perpajakan tidak berasala dari perintah agama, namun hal ini telah menjadi kebiasaan (costum),
3.berasal dari "zakat", pendapatan negara dari zakat adalah pendapatan yang valid bagi negara.



That's enough from me about Islamic Economic Thinking, Al-Ghazali. I hope my note can help you, thanks for reading, bye!!!!!!!!!! Assalamualaikum...

Source: My Lecture  









    



Komentar

Postingan Populer